Jumat, 07 Agustus 2009

Letter Of Credit

Letter of credit adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh bank devisa yang menjamin kemampuan nasabah untuk membayar barang dan jasa.

Letter of credit bersfungsi sebagai kontrak jaminan bagi buyer maupun eksportir dan secara praktis menghilangkan resiko kredit bagi kedua belah pihak. .


Letter of credit adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh bank devisa yang menjamin kemampuan nasabah untuk membayar barang dan jasa.

Letter of credit bersfungsi sebagai kontrak jaminan bagi buyer maupun eksportir dan secara praktis menghilangkan resiko kredit bagi kedua belah pihak. .


Jenis – jenis LC

* Revocable

Memungkinkan untuk dilakukan adanya perubahan dan pihak eksportir akan menanggung segala resiko yang timbul

* Irrevocable

LC jenis ini mengharuskan adanya persetujuan dari bank penerbitnya, penerima dan pemohon . LC jenis ini dibagi menjadi :

a. Confirmed

Disebut LC confirmed ketika jaminan kedua ditambah oleh bank lain kepada LC yang ada.

b. Unconfirmed

LC ini hanya menanggung jaminan dari bank penerbit.

c. Back to back L/C

LC ini memungkinkan eksportir yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit bank yang tidak mempunyai jaminan untuk melaksanakan LC.

d. Transferable

LC ini digunakan apabila eksportir bertindak sebagai buying agent

* LC standby

Dicairkan apabila hanya jika terjadi kemacetan pembayaran.

Keuntungan LC

a. Bagi eksportir

- Adanya jaminan pembayaran

- Penentuan waktu pembayaran

- Mengurangi resiko

b. Bagi importit

- Adanya konfirmasi pesanan barang

- Lebih mudah dalam pengurusan

- Merasa terlindungi

0 komentar:

  © Edited by Mira Mind's July 2009

Back to TOP